Selamat datang pengunjung |
Realestat Indonesia
Berita&Liputan

Laporan Utama

Pengembang Bukan Spekulan Tanah

JAKARTA - Banyak pihak yang belum paham, menganggap pengembang properti itu tidak ada bedanya dengan para spekulan tanah. Memborong tanah di mana-mana, untuk kemudian menjual kembali dengan harga berlipat-lipat.
Bergabung Dengan Facebook Kami

 


BERITA

DPD REI DIY Sarankan Pemerintah Kaji Pajak Pemandangan Apartemen

JYOGYA - Rencana pemerintah untuk menggulirkan pajak pemandangan apartemen mengundang reaksi dari kalangan pelaku usaha. Mereka meminta hal ini dikaji ulang karena ditakutkan akan kontraproduktif pada upaya untuk mendukung pertumbuhan hunian vertikal.
Selain itu, apabila ingin menggenjot penerimaan pajak, pemerintah disarankan untuk melirik sektor lain misalnya segmen harga unit apartemen.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengkaji peraturan baru soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada apartemen atau hunian vertikal. Peraturan ini akan dikenakan kepada pengembang yang memiliki hak atas lahan apartemen tersebut. Yang menjadi sorotan, pajak ini juga mempertimbangkan aspek pemandangan pada apartemen strata. Semakin tinggi apartemen, semakin mahal pajaknya.
Aspek pemandangan ini, tambah dia, akan masuk ke dalam komponen pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kebijakan ini mulai berlaku 2016.
Hal ini tentu saja menuai reaksi dari pelaku usaha dan asosiasinya. Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DIY, Andi Wijayanto mengatakan, pihaknya berharap pemerintah mengkaji ulang hal tersebut. Sebab, hal ini ditakutkan akan kontraproduktif pada upaya mendorong pertumbuhan hunian vertikal.
"Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan hunian vertikal di DIY semakin marak terutama di sekitar kampus. Tentu saja hal ini menjadi solusi yang cukup efektif untuk mengatasi kebutuhan masyarakat akan hunian yang dekat dengan pusat aktivitas," jelasnya, Selasa (14/4/2015).


Post : Jakarta, 15 April 2015